Hasnu Ibrahim, peneliti di bidang politik hukum pembangunan strategis berbasis hak asasi manusia, menyampaikan desakan tersebut kepada Kejaksaan Agung. Ia menilai penanganan perkara MBG perlu mempertimbangkan ketentuan perbarengan pidana agar proses hukum berjalan konsisten dengan bukti yang terungkap.

Permintaan penerapan perbarengan pidana
Hasnu menekankan bahwa penerapan perbarengan pidana menjadi relevan dalam konteks kasus MBG karena fakta-fakta yang telah terungkap menunjukkan beberapa keadaan yang saling berkaitan. Menurutnya, mengintegrasikan ketentuan perbarengan pidana akan membantu memastikan pertanggungjawaban hukum yang menyeluruh bagi pihak-pihak yang terlibat.
Fakta kasus dan penyimpangan terhadap Perpres 83/2024
Hasnu mengutarakan bahwa dorongannya muncul karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan penyimpangan dari mandat yang tercantum dalam Perpres 83/2024. Ia menyinggung keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu ditelaah lebih jauh oleh penyidik.
Meski tidak menguraikan detail teknis penyimpangan, pengamat tersebut menegaskan pentingnya penyusunan berkas perkara yang komprehensif agar penerapan ketentuan hukum, termasuk kemungkinan perbarengan pidana, dapat dilakukan secara tepat oleh penegak hukum.
Implikasi bagi proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung
Permintaan agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan perbarengan pidana menempatkan perhatian pada bagaimana berkas perkara akan disusun dan dakwaan dirumuskan. Penerapan konsep ini berimplikasi pada strategi penuntutan, penggabungan fakta-fakta hukum, serta kemungkinan penentuan hukuman yang proporsional terhadap perbuatan yang saling berkaitan.
Hasnu mengajak agar proses penanganan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka tunggal, melainkan melihat rangkaian peristiwa dari hulu hingga hilir untuk menggambarkan peran masing-masing pihak secara utuh. Pendekatan semacam ini menurutnya penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan akuntabilitas publik.
Sikap pengamat dan harapan transparansi
Pengamat hukum tersebut juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Menurut Hasnu, publik berhak mengetahui perkembangan kasus yang menyangkut program publik, terutama bila ada indikasi penyimpangan terhadap regulasi yang mengatur pelaksanaan program tersebut.
Ia mengimbau agar Kejaksaan Agung mengambil langkah yang sistematis dan terukur, termasuk mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan yang ada, sehingga penerapan perbarengan pidana bila diperlukan dapat dilakukan secara sah dan akurat.
Harapan agar penegakan hukum berjalan menyeluruh
Desakan penerapan perbarengan pidana dalam kasus MBG mencerminkan kekhawatiran publik terhadap kemungkinan penyimpangan tata kelola program. Hasnu berharap penegakan hukum tidak sekadar bersifat simbolis, melainkan mampu menghadirkan kepastian hukum dan efek jera yang jelas bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Pada akhirnya, pengamat itu menaruh harapan agar Kejaksaan Agung menggunakan seluruh ketentuan hukum yang relevan untuk memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan adil, transparan, dan konsisten dengan fakta yang terungkap selama pemeriksaan kasus ini.
