Jasa Raharja Santunan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan ini. PT Jasa Raharja menyatakan akan memberikan santunan kepada seluruh korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang terjadi di perairan utara Sumenep, Kepulauan Madura, Jawa Timur pada Minggu, 2 Agustus 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons awal terhadap kejadian yang masih dalam proses penanganan di lapangan.

Proses evakuasi dan pendataan korban masih terus dilakukan oleh instansi terkait di lokasi kejadian. Data dan informasi di lapangan masih bersifat dinamis, sementara Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk menjamin hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja Santunan dalam Sorotan Publik
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengonfirmasi bahwa seluruh penumpang sah KM Mutiara Sentosa II dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan. Pernyataan dari pimpinan perusahaan ini menegaskan bahwa pihaknya mengambil peran sesuai tugas dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.
Penanganan di lokasi
Saat ini, fokus utama di lapangan adalah evakuasi korban serta pendataan yang cermat oleh instansi terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan identifikasi korban dan kondisi mereka, sekaligus mengumpulkan data yang diperlukan agar proses pemberian santunan dapat berjalan berdasarkan daftar warga yang berhak.
Ruang lingkup jaminan
Jasa Raharja menegaskan bahwa jaminan yang dimaksud berlaku untuk seluruh penumpang sah kapal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan. Pernyataan ini menggarisbawahi landasan hukum yang menjadi dasar pemberian hak kepada korban akibat insiden di moda transportasi tersebut.
Koordinasi dengan pihak terkait
Pihak berwenang di lapangan masih melakukan koordinasi untuk evakuasi dan pendataan. Sementara itu, Jasa Raharja menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses yang berjalan dan menempatkan prioritas pada pemenuhan hak korban sebagaimana diatur oleh ketentuan yang relevan.
Dalam situasi seperti ini, penanganan cepat di lapangan dan pendataan yang akurat menjadi kunci agar prosedur jaminan dan santunan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran. Pernyataan dari manajemen Jasa Raharja hadir untuk memberi kepastian kepada publik bahwa aspek jaminan finansial bagi korban menjadi perhatian.
Masyarakat dan pihak keluarga korban diminta menunggu informasi resmi dari instansi terkait mengenai proses evakuasi dan pendataan. Sementara itu, pihak perusahaan asuransi sosial tersebut telah menegaskan kesiapannya untuk memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa kebakaran kapal ini kembali menyorot pentingnya penanganan darurat dan prosedur administratif pascakejadian untuk menjamin hak-hak korban. Jasa Raharja, melalui pernyataan manajemen, memastikan hadirnya jaminan hukum bagi penumpang sah sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan, sambil menunggu hasil pendataan yang masih berlangsung di lokasi utara Sumenep, Kepulauan Madura.
Baca juga berita lainnya:
