Prof. Hanief Saha Ghafur mengajukan usulan agar peran Ahwa — Ahlul Halli wal Aqdi — diperluas dalam mekanisme pemilihan kepemimpinan di Nahdlatul Ulama. Menurut profesor yang juga pernah menjabat Ketua PBNU itu, peran Ahwa tidak semestinya terbatas hanya pada pemilihan Rais Aam, melainkan perlu diperkuat untuk turut menyeleksi calon Ketua Umum PBNU.

Usulan ini disampaikan menjelang penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Gagasan mengenai perpanjangan kewenangan Ahwa menjadi bagian dari wacana internal menuju perhelatan organisasi tersebut.
Peran Ahwa yang Diusulkan Diperluas
Menurut Prof. Hanief, fungsi Ahwa selama ini dikenal berkaitan dengan proses penentuan Rais Aam. Ia menilai tata kelola kelembagaan harus membuka ruang agar Ahwa juga memainkan peran dalam menyeleksi kandidat untuk jabatan Ketua Umum PBNU. Usulan itu berupa penguatan peran badan tersebut dalam rangka memperluas partisipasinya terhadap mekanisme kepemimpinan organisasi.
Rincian teknis terkait mekanisme seleksi tambahan oleh Ahwa tidak dipaparkan secara rinci pada pernyataan awal yang disampaikan Prof. Hanief. Namun gagasan pokok yang diutarakan menekankan perubahan peran dari sekadar memilih Rais Aam menjadi lebih inklusif terhadap proses pencalonan dan penyaringan calon Ketua Umum PBNU.
Rincian Usulan Prof. Hanief
Prof. Hanief Saha Ghafur, yang tercatat sebagai Guru Besar Universitas Indonesia dan mantan Ketua PBNU, mengemukakan usulan tersebut dalam konteks persiapan menuju muktamar. Pernyataannya menegaskan bahwa Ahwa seharusnya tidak dibatasi semata pada fungsi seleksi untuk posisi Rais Aam, melainkan perlu memiliki peran yang lebih luas terkait pemilihan kepemimpinan tertinggi di PBNU.
Dengan latar belakang akademik dan pengalaman organisasi di tubuh NU, pengusulan perubahan mekanisme oleh Prof. Hanief dimaksudkan sebagai salah satu alternatif pembahasan menjelang pembukaan Muktamar ke-35. Ia menempatkan perhatian pada struktur internal yang berkaitan dengan legitimasi dan proses penentuan pemimpin organisasi.
Konteks Muktamar ke-35
Muktamar ke-35 NU akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Agenda muktamar secara umum mencakup pembahasan program organisasi dan penentuan kepemimpinan nasional gerakan. Dalam suasana itu, berbagai wacana tentang mekanisme pemilihan dan pembenahan tata kelola sering kali muncul sebagai bagian dari persiapan internal jelang pertemuan besar tersebut.
Usulan yang mengarah pada perluasan peran Ahwa hadir di tengah perhatian terhadap bagaimana mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dapat dijalankan. Pembahasan mengenai perubahan prosedur seperti yang diusulkan tentu memerlukan dialog internal dan keputusan kolektif dari struktur organisasi yang berwenang.
Arah Pembahasan Menjelang Muktamar
Gagasan Prof. Hanief untuk memperluas peran Ahwa menjadi salah satu masukan yang kini masuk dalam ruang perbincangan menjelang Muktamar ke-35. Karena muktamar merupakan forum utama organisasi, isu-isu terkait mekanisme pemilihan kepemimpinan biasanya akan dibahas dalam forum-forum resmi dan konsultasi antarwilanah sebelum keputusan final diambil.
Hingga pernyataan awal ini disampaikan, pembicaraan lebih lanjut mengenai mekanisme teknis dan langkah implementasi usulan masih menjadi bagian dari agenda internal yang perlu didiskusikan oleh pihak-pihak terkait dalam NU. Wacana tersebut menandai adanya upaya untuk menimbang kembali peran lembaga-lembaga internal dalam penataan proses kepemimpinan organisasi.
Baca juga berita lainnya:
